Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

CAKAP RAKYAT
Pengaruh UU Cipta Kerja Terhadap Kebijakan di Sektor Pariwisata
Senin, 18 Januari 2021 10:01 WIB
Pengaruh UU Cipta Kerja Terhadap Kebijakan di Sektor Pariwisata
Dr. Biryanto

Sejak disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020 yang lalu, ternyata tidak mengakhiri polemik yang terjadi terhadap implementasi dan dampak UU dimaksud. Memang jauh-jauh hari sebelum pengesahan UU Cipta Kerja tersebut, telah terjadi gelombang aksi penolakan oleh beberapa elemen masyarakat di berbagai daerah yang meminta agar UU ini tidak jadi disahkan. Namun begitu UU Cipta Kerja tetap disahkan dan secara resmi diundangkan pemerintah pada tanggal 2 November 2020.

Terlepas dari pro dan kontra terhadap UU Cipta Kerja, tidak dapat dipungkiri bahwa UU ini merupakan produk hukum pertama di Indonesia yang mengatur banyak hal dengan mengubah dan ataupun menghapus beberapa pasal dalam undang-undang yang lain pada waktu yang bersamaan. Inilah sebabnya UU Cipta Kerja disebut juga omnibus law atau yang secara sederhana diartikan satu undang-undang yang mengatur banyak hal. Selayaknya omnibus law, ruang lingkup UU ini mencakup sepuluh kebijakan strategis Cipta Kerja dan mengatur 15 sektor perzinan berusaha. Salah satu sektor yang diatur dalam UU Cipta Kerja ini adalah kebijakan di sektor pariwisata.

Berbeda dengan reaksi masyarakat yang lebih banyak menyoroti perubahan berbagai pasal dalam UU ketenagakerjaan, hal yang terjadi justru sebaliknya terhadap adanya perubahan kebijakan di sektor pariwisata. Pemangku kepentingan pariwisata terutama para pelaku usaha pariwisata masih terkesan “wait and see” terhadap UU Cipta Kerja ini. Hal ini tidak terlepas dari belum adanya Peraturan Pemerintah sebagai produk hukum turunan UU Cipta Kerja di sektor pariwisata, yang sejatinya mengeliminasi berbagai Peraturan Menteri sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Sesuai dengan Paragraf 3, Pasal 67 dalam UU Cipta Kerja, terdapat enam pasal dalam UU Kepariwisataan yang mengalami perubahan yaitu pasal 14, 15, 26, 29, 30, dan 54. Perubahan pasal 14 menekankan bahwa usaha pariwisata yang meliputi 13 unsur yaitu: daya tarik wisata; kawasan pariwisata; jasa transportasi wisata; jasa perjalanan wisata; jasa makanan dan minuman; penyediaan akomodasi; penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; jasa informasi wisata; jasa konsultan pariwisata; jasa pramuwisata; wisata tirta; dan spa, tidak lagi diatur oleh Peraturan Menteri, namun diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penguatan dasar hukum yang mengatur sub sektor usaha pariwisata ini menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwasata, sehingga kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah harus ditaati oleh peraturan di bawahnya seperti Peraturan Daerah. Kondisi ini tentunya dapat mendorong peningkatan investasi pada usaha pariwisata yang ada di Indonesia.

Berikutnya perubahan pada pasal 15 yang menekankan bahwa penyelenggaraan usaha pariwisata wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, kriteria yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah. Adanya penekanan pada norma sebagai dasar dalam perizinan berusaha pariwasata ini menunjukkan bahwa usaha pariwisata yang dijalankan haruslah disesuaikan dengan aturan dan tatanan tingkah laku yang berlaku di masyarakat setempat. Selain itu usaha pariwasata juga harus memiliki standar, prosedur, dan kriteria yang memungkinkan memberikan kenyamanan dan perlindungan kepada masyarakat lokal maupun para wisatawan.

Lahirnya UU Cipta Kerja juga memberikan pengaruh penting pada kemudahan penerbitan izin berusaha pariwisata. Perubahan pada Pasal 29 ayat 1 huruf c dan Pasal 30 ayat 1 huruf d dalam UU Kepariwisataan, yang mengatur kewenangan pemerintah daerah melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata diubah menjadi kewenangan menerbitkan perizinan berusaha. Dengan perubahan ini maka diharapkan menjadi stimulus positif bagi masyarakat luas untuk ikut berusaha di sektor pariwisata. Perubahan ini juga memperkuat kewenangan pemerintah daerah yang diharapkan menjadi pendorong peningkatan pendapatan daerah.

Perubahan yang terakhir adalah pada Pasal 54 yang mengatur tentang standar usaha pariwisata yang meliputi produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata. Standar usaha pariwisata saat ini tidak lagi dilakukan melalui sertifikasi usaha, namun dilakukan dengan memenuhi ketentuan perizinan berusaha. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan semangat positif dan mempermudah para pelaku usaha pariwisata untuk menjalankan usahanya. Sederhanya, standarisasi usaha pariwisata kedepannya menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan perizinan berusaha di sektor pariwisata.

Adapun pasal-pasal dalam UU Kepariwisataan yang dihapus dan tidak berlaku lagi adalah Pasal 15, 56, dan 64. Pada Pasal 15 disebutkan bahwa pengusaha pariwasata wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada pemerintah atau pemerintah daerah. Terlihat disini masih adanya rantai yang panjang untuk memperoleh izin berusaha pariwasata. Dengan dihapusnya Pasal 15 tersebut diharapkan pengusaha pariwisata dapat langsung mengajukan perizinan berusaha dengan tetap memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Selanjutnya kebijakan yang dihapus adalah tentang tenaga kerja ahli warga negara asing yang diatur dalam Pasal 56 UU Kepariwisataan. Penghapusan pasal ini sebenarnya dapat menjadi titik lemah dari UU Cipta Kerja karena tidak ada aturan yang jelas bagi pengusaha pariwisata dalam memperkerjakan tenaga kerja ahli warga negara asing. Selain itu tenaga kerja ahli warga negara asing dapat bekerja tanpa adanya lagi rekomendasi dari organisasi asosiasi pekerja profesional kepariwisataan.

Terakhir, pasal tentang kebijakan sektor pariwisata yang dihilangkan dalam UU Cipta kerja adalah Pasal 64 UU Kepariwasataan yang mengatur tentang ketentuan pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja ataupun karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kerusakan dan atau mengurangi daya tarik wisata. Dihapusnya pasal ini cukup disayangkan karena perlindungan terhadap daya tarik wisata seperti keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang memiliki nilai wisata menjadi lemah.

Namun di sisi lain perlu pula dipahami bahwa penghapusan ketentuan pidana yang berat tersebut dapat juga dimaksudkan untuk memberikan rasa nyaman bagi para wisatawan. Perlindungan terhadap wisatawan ini dalam dunia bisnis kepariwisataan sangatlah penting untuk menarik minat mereka berkunjung ke destinasi wisata. Terlebih daya tarik wisata yang ada saat ini juga tidak sedikit yang rentan terhadap kerusakan akibat kurangnya perawatan dari pengelola.

Terlepas dari hal tersebut, tentunya perlindungan terhadap daya tarik wisata tidak boleh diabaikan dan perlu diatur secara jelas dan tegas. Selain itu kebijakan tentang tenaga kerja ahli warga negara asing di sektor pariwisata yang dihapus, perlu menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah. Hal ini sangat penting untuk menujukkan keberpihakan pemerintah terhadap tenaga kerja tempatan, dan di sisi yang lain tentunya untuk melindungi hak-hak tenaga kerja asing yang dipekerjakan.

Sebagai penutup, semua pasal-pasal UU Kepariwisataan yang mengalami perubahan maupun yang dihapus dalam UU Cipta Kerja, tentunya memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan di sektor pariwisata. Peraturan Menteri terkait yang selama ini dijadikan dasar hukum dan pedoman oleh pemerintah, maupun para pelaku usaha pariwasata sudah tidak lagi dapat digunakan. Kondisi ini tentunya sangat riskan dan memperpanjang polemik bila terus berlanjut. Untuk itu diharapkan pemerintah dapat segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum yang lebih teknis, sekaligus sebagai pedoman bagi semua pihak dalam melaksanakan usaha pariwisata guna mewujudkan pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan.

Penulis : Dr. Biryanto (ASN Pemerintah Provinsi Riau)
Editor : Ali
Kategori : Cakap Rakyat
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Selasa, 07 Februari 2023 12:12 WIB
Kesejahteraan Pekerja dan Martabat Bangsa
Rabu, 28 Desember 2022 10:22 WIB
Regulasi Mengatasi Penyimpangan
Senin, 06 Maret 2023 09:43 WIB
Kebijakan Untuk Digugu Dan Ditiru
Senin, 07 November 2022 10:01 WIB
Pariwisata Memperkuat Budaya
Kamis, 23 Februari 2023 08:02 WIB
Investasi Paling Untung Itu SDM
Selasa, 29 November 2022 11:31 WIB
Korpri Dan Misi Mulia Bagi Negeri
Sabtu, 11 Maret 2023 08:40 WIB
Wanita Dan Daya Saing Bangsa
Selasa, 20 Desember 2022 17:48 WIB
Kesetiakawanan Butuh Keteladanan
Kamis, 12 Januari 2023 08:38 WIB
Nasibmu Wahai Buruh Dan Pekerja
Rabu, 25 Januari 2023 08:01 WIB
Tekad Ekstrem Atasi Kemiskinan
Minggu, 12 Februari 2023 19:23 WIB
Pers Dan Peran Mendidik Bangsa
Senin, 09 Januari 2023 08:03 WIB
Pelayanan Adalah Pondasi
Jum'at, 20 Januari 2023 08:02 WIB
Budaya Sarana Memajukan Bangsa
Rabu, 23 November 2022 12:01 WIB
Permenaker 18, PHP?
Jum'at, 03 Februari 2023 08:16 WIB
Riau Dan Cita Destinasi Medis
Sabtu, 31 Desember 2022 15:07 WIB
2023 dan Asa Lebih Baik
Senin, 30 Januari 2023 08:04 WIB
Kearifan Lokal Solusi Persoalan Gizi
Senin, 21 November 2022 08:31 WIB
Anak Aset Bangsa
Selasa, 28 Februari 2023 10:09 WIB
Insiden Kerja, Sampai Kapan?
Kamis, 23 Maret 2023 08:03 WIB
Ramadhan Bulan Produktif
Sabtu, 24 Desember 2022 08:01 WIB
Walau Anomali, Selamat Argentina! Indonesia?
Senin, 16 Januari 2023 08:02 WIB
Pentingnya Pengawasan
Senin, 20 Maret 2023 08:01 WIB
Riau Yang Tak Berdaya
Kamis, 02 Februari 2023 13:04 WIB
Tahun Politik dan Siklus Perubahan Bangsa
Rabu, 15 Maret 2023 10:07 WIB
Perjuangkan Hak Honorer!
Senin, 27 Februari 2023 11:22 WIB
Demokrasi Dibajak Oligarki
Jum'at, 03 Maret 2023 08:20 WIB
Menjaga Kedaulatan Negara
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Jumat, 26 April 2024
APHI Riau Gelar Halal Bihalal dan Santuni Anak Yatim
Kamis, 25 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah di Surabaya
Kamis, 25 April 2024
Disdik Pekanbaru Minta Sekolah yang Gelar Halal Bi Halal Tak Ganggu Jam Belajar
Rabu, 24 April 2024
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI Pimpin Rapat Anev dan Sampaikan Pesan Atensi Kapolda Riau

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Politeknik Pengadaan Nasional Beri Diskon 30 Persen untuk Anak ASN, TNI dan Polri
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 24 April 2024
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan bagi Gen Z
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler

04

Selasa, 23 April 2024 11:29 WIB
Edarkan Sabu, Pasutri di Pekanbaru Dibui
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www