Dr. Apriyan D Rakhmat, M.Env
|
Pengangguran adalah diantara masalah sosial yang dihadapi penduduk di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dewasa ini. Berdasarkan data statistik akhir tahun 2020, tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Kuansing berada pada angka 5.6 persen. Artinya terdapat jumlah pengangguran sebesar 5.6 persen dari total angkatan kerja, yaitu penduduk yang berumur antara 15-63 tahun di Kabupaten Kuansing. Jika membaca data satisitik, jumlah penduduk di Kabupaten Kuansing dengan umur 15-63 tahun berjumlah 218.957 jiwa dari total 327.316 penduduk. Ini artinya terdapat 12.262 pengangguran terbuka di Kuansing. Suatu angka yang tidak menyenangkan untuk dilihat dan dibaca.
Angka ini lebih tinggi dari rata-rata tingkat pengangguran terbuka secara nasional yaitu sebesar 4.49 persen. Dan secara keseluruhan sampai akhir tahun 2020, jumlah pengangguran terbuka di Indonesia sudah mencecah angka 9.77 juta. Jumlah ini diprediksi akan terus meningkat, bersamaan dengan pandemi Covid-19 yang belum lagi mereda di Tanah Air.
Apa itu pengungguran terbuka? Pengangguran terbuka adalah angkatan kerja yang tidak mempunyai pekerjaan sama sekali. Secara umum pengangguran ini terjadi karena angkatan kerja tersebut belum mendapatkan pekerjaan padahal sudah berusaha secara maksimal, malas mencari pekerjaan, atau malas bekerja.
Menurut badan pusat statistik (BPS), klasifaksi pengangguran terbuka dikelompokkan kedalam empat kategori, yaitu; (i) yang tidak punya pekerjaan dan mencari pekerjaan, (2) yang tidak punya pekerjaan dan mempersiapkan usaha, (3) yang tidak punya pekerjaan dan tidak mecari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkan perkerjaan, dan (4) yang sudah memiliki pekerjaan tetapi belum mulai bekerja.
Pengangguran dan Pandemi Covid-19
Tidak dapat tidak, bahwa pandemi Covid-19 telah menambah beban pemerintah di dalam masalah pengangguran. Karena, dengan belum pulihnya pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap laju pertumunan ekonomi di Tanah Air, termasuk di Kabupaten Kuansing. Pada tahun 2019, laju pertumbuhan ekonomi sebesar 4,62 persen, kemudian turun menjunam menjadi 0.98 persen pada tahun 2020. Penurunan laju pertumbuhan ekonomi tentu berpengarah secara signifikan terhadap mobilitas ekonomi, khusunya penciutan lapangan pekerjaan sebagai akibat langsung dari menurunya jumlah produksi dan daya beli konsumen.
Bagi Kabupaten Kuasing dengan nakhoda baru Bupati/Wakil Bupati yang baru dilantik pada 2 Juni 2021 untuk periode 2021-2024 merupakan tantangan tersendiri mencari resep yang mujarab untuk mengatasinya secara arif dan bijak. Dan seteruanya masyarakat Kuansing menanti dengan harap-harap cemas program 100 hari kerja dan jangka panjang Buapti/Wakil Bupati dengan visi dan misi besarnya Mewujudkan Kuansing Bermarwah.
Tentu semua kita berharap, Bupati/Wakil Buapti beserta jajarannya dapat untuk mememnuhi harapan seluruh lapaisan masyarakat, khususnya di dalam usaha untuk menurunkan tingkat pengangguran secara bertahap sampai berakhirnya periode kepemimpinannya. Strategi dan program kerja yang terukur dan jelas, dan terus dievaluasi pencapaiannya dari hari ke hari.
Sekarang kita berada dalam situasi unusul, pandemi Covid-19, tentu mungkin perlu juga fleksibilitas dalam strategi dan progam yang ditempuh dan dijalankan. Prinsip ini memang digunakan didalam perencanaan, yaitu sutau prinsip yang bersifat lentur dan tidak kaku (rigid). Lentur bukan berarti tidak tegas dan melanggar aturan.
Lentur dalam pengertian yang masih dibenarkan dalam koridor hukum dan rasionalitas. Contoh dalam PPKM Mikro, untuk makan di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB, mal tetap boleh buka sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%, sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol. Contoh lain misalnya, tidak dibenarkan untuk mengambil batu dan pasir di sepanjang sungai pada zona yan telah ditetapkan, namun diperkenankan jika hanya utnuk keperluan rumah tangga dengan tetap menjaga prinsip kelestarian lingkungan.
Dan dalam masa pandemi Covid-19, Pemkab harus bisa menyesuaikan berbagai kebijakan dan aturan yang kondusif bagi bergeraknya perekenomian khsusunya di dalam mencari celah peluang-peluang baru di dalam penciptaaan lapangan pekerjaan, dan dalam masa yang sama juga tetap mengedepankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Jika sekiranya tidak ada atau sangat sulit mencari peluang pekerjaan bagi masyarkat. Maka Pemkab beserta jajarannya harus mampu menciptakan lapangan pekerjaan baru yang sangat dibutuhkan oleh masyrakat ditengah himpitan dan jepitan Covid-19 yang belum tentu kapan berakhirnya. Oleh karena itu, pemimpin era digital juga harus mempunyai jiwa kewirausahaan (entrepreneurship).
Bagaimana caranya? Ini tantangan dan sekaligus peluang besar bagi Bupati/Wakil Bupati baru beserta jajarannya, untuk mencari solusi yang cerdas dan bernas. Pandangan dan masukan dari dua unsur perlu untuk didengarkan dan dicerna dengan hati tulus, yaitu dari akademsi (intelektual) yang biasanya bersemayam di kampus kampus dan dari tokoh agama dan adat yang akan bisa menyejukkan, mencerahkan dan membimbing ke jalan yang lurus. Jadi ada pedoman dan bimbingan secara spritual (jiwa dan ukhrowi) dan non-spritual (fisik dan duniawi) sekaligus. Keduanya harus berjalan seimbang, serasi dan selaras. Apa program kerja Bupati/Wakil Bupati dalam 100 hari kerja didalam usaha mengatasi pengangguran terbuka di Kuansing? Kita tunggu. Semoga Kuansing Bermarwah dapat untuk direalisasikan secara nyata di tengah kehidupan mayarakat. Aamiin.
Penulis | : | Dr. Apriyan D Rakhmat, M.Env (Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Islam Riau) |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Cakap Rakyat |